Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kita temui pengendara motor yang memilih naik ke trotoar untuk menghindari kemacetan, terutama di kota-kota besar. Perilaku ini sering dianggap “jalan pintas” yang lumrah, padahal sebenarnya sangat berbahaya dan melanggar aturan. Bahkan jika seseorang mengendarai motor modern dan nyaman, misalnya setelah mencari harga Vario 125 untuk dipakai harian, tetap saja tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan trotoar sebagai jalur kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukumnya? Mengapa tindakan ini dilarang? 

Trotoar Bukan Untuk Kendaraan Bermotor

Trotoar secara definisi adalah fasilitas di sisi jalan yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Fungsinya adalah menyediakan ruang aman bagi masyarakat agar dapat berjalan tanpa harus bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor di jalan raya. Ketika motor naik ke trotoar, maka fungsi dasar trotoar hilang, dan keselamatan pejalan kaki terancam.

Penggunaan trotoar oleh pengendara motor jelas dianggap salah karena melanggar prinsip keselamatan dan etika berlalu lintas. Selain itu, secara hukum tindakan ini juga termasuk pelanggaran.

Aturan Hukum Terkait Motor di Trotoar

Dalam regulasi lalu lintas Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dinyatakan bahwa trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan melintas, berhenti, atau parkir di atas trotoar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda maupun tindakan penertiban oleh petugas kepolisian.

Dengan kata lain, setiap pengendara motor yang sengaja naik ke trotoar, baik karena ingin cepat sampai maupun menghindari kemacetan, tetap dianggap melakukan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

Mengapa Mengendarai Motor di Trotoar Berbahaya?

1. Mengancam keselamatan pejalan kaki

Pejalan kaki tidak memiliki perlindungan fisik seperti pengendara motor. Jika motor melintas di area yang seharusnya aman, pejalan kaki bisa terkejut, tersenggol, bahkan tertabrak. Banyak kasus insiden kecil terjadi hanya karena pengendara motor “iseng” melewati trotoar beberapa meter saja.

2. Mengganggu kelancaran jalan

Ironisnya, niat menghindari macet justru menciptakan kekacauan baru. Motor yang naik turun trotoar dapat membuat kemacetan semakin parah, terutama ketika berusaha kembali ke jalur utama.

3. Merusak fasilitas umum

Trotoar tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bermotor. Ban motor dapat menyebabkan permukaan trotoar retak, terkelupas, atau ambles. Kerusakan ini akhirnya merugikan masyarakat dan menambah biaya perbaikan pemerintah.

4. Memberi contoh buruk

Perilaku satu pengendara bisa ditiru banyak orang. Ketika motor lain melihat “jalan pintas” ini tampak mudah, mereka ikut melakukannya. Akhirnya, perilaku melanggar aturan menjadi kebiasaan yang dianggap normal.

Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Motor Melintas di Trotoar

Banyak pengendara mengaku naik ke trotoar karena terburu-buru, terlambat kerja, atau sekadar ingin menghindari antrean panjang. Faktanya, alasan tersebut tetap tidak membenarkan pelanggaran. Setiap pengendara, entah menggunakan motor kecil atau model populer, misalnya setelah mengetahui harga Vario 125 dan membeli motor baru, tetap memiliki kewajiban yang sama: menaati aturan lalu lintas.

Kemacetan adalah tanggung jawab bersama. Bila setiap orang mencari jalan pintas dengan melanggar aturan, maka ketertiban lalu lintas tidak akan pernah tercapai.

Bagaimana Sikap Pengendara yang Benar?

Pengendara motor yang melewati trotoar jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan publik. Trotoar dibuat khusus untuk pejalan kaki, bukan sebagai jalur alternatif kendaraan bermotor. Apapun alasannya, meski sedang mengejar waktu atau baru membeli motor baru setelah melihat harga Vario 125, penggunaan trotoar sebagai jalur motor tetap tidak dapat dibenarkan.

Dengan menaati aturan dan menghormati hak pejalan kaki, kita turut menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *